BANDUNG, (PR).- Bangunan SMAN 22 Bandung di Jalan Rajamantri terancam dieksekusi, jika Pemerintah Kota Bandung tidak segera membayar biaya penggantian tanah dan bangunan sekolah tersebut, sebesar Rp 20 miliar. Menurut keterangan yang diterima ”PR”, pihak ahli waris pemilik tanah akan melakukan eksekusi jika dana penggantian itu tidak segera dibayarkan. "Dana sebesar itu berat jika harus ditanggulangi sendiri oleh pemkot. Oleh karena itu, harus ada sharing cost dengan pemerintah provinsi dan pusat," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Edi Siswadi, usai memberikan penjelasan mengenai kasus sengketa tanah SMAN 22 kepada Komisi A DPRD Kota Bandung, Senin (28/3), di Gedung DPRD Kota Bandung. Menurutnya, pemkot telah menyampaikan surat permohonan bantuan pembebasan tanah dan bangunan SMAN 22 kepada Mendiknas dan Gubernur Jabar, namun masih menunggu jawabannya. "Saat ini saja dana yang...
Dariku, olehku, dan hanya untukku